UMR Indonesia Terendah ke-5 di tempat Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia sekarang ini berada dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Daerah (UMR) di area kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang tersebut mencerminkan rendahnya standar upah pada negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi di area kawasan ini sebesar 11% serta direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki sektor ekonomi terbesar di area Asia Tenggara, tingkat upah dalam negara ini masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, juga Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di dalam urutan ke-5 terendah untuk UMR pada kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang digunakan miliki upah lebih banyak tinggi termasuk Singapura miliki UMR lebih besar dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di dalam Indonesia, walaupun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang dimaksud jarak jauh lebih besar rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan di dalam Indonesia, yang semakin memperburuk tantangan kemiskinan kemudian ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di dalam sektor informal masih berjuang untuk memenuhi permintaan dasar merek meskipun negara mencatatkan pertumbuhan sektor ekonomi positif.
Beban Pajak yang digunakan Berat bagi Konsumen
Selain kesulitan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di dalam Indonesia menjadi salah satu yang mana tertinggi di area Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Tanah Melayu lalu Thailand masih menerapkan tarif PPN yang dimaksud lebih lanjut rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan juga membiayai pembangunan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Pembaruan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang mana telah terbebani dengan pemuaian yang tinggi serta ketidakpastian kegiatan ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara permintaan untuk meningkatkan penerimaan negara serta memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, meskipun diharapkan mampu memberikan sumbangan signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dia yang dimaksud berada dalam bawah garis kemiskinan.






