Demi Bentuk BPI Danantara otoritas juga DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN

JAKARTA – otoritas kemudian DPR berupaya menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) BUMN yang dimaksud akan menjadi payung hukum pembentukan Badan Pengelola Penyertaan Modal (BPI) Daya Anagata Nusantara ( Danantara ). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, urgensi percepatan pengesahan ini tiada lepas dari upaya pemerintah di menguatkan sektor ekonomi nasional.
“Ya kalau urgensi, seperti tadi telah saya sampaikan, memang benar kita merasa ini urgent. Karena kita ini berkejaran dengan waktu,” kata Prasetyo pada waktu ditemui di dalam Gedung DPR, Hari Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo mengatakan, semakin lama proses pengesahan RUU ini, semakin besar pula peluang Indonesia kehilangan berbagai kesempatan yang digunakan dapat mendongkrak peningkatan kegiatan ekonomi nasional. “Semakin kita lambat maka akan kehilangan opportunity, kesempatan-kesempatan gitu,” jelasnya.
Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses tetap saja harus ditempuh sesuai prosedur. “Kita serahkan terhadap teman-teman di area DPR,” tandasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan beberapa pokok materi penting yang tersebut diatur pada RUU, yakni meliputi pemberian kuasa atribusi terhadap menteri sebagai delegasi pemerintah. Kemudian, establishment dan juga pembentukan BPI Danantara pada rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Selanjutnya penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, serta pengawas BUMN. Serta, pengaturan koordinasi menteri juga badan, juga penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang mana dipisahkan.






