Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan langkah Kurator yang dimaksud memilih jalur pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.
“Secara normatif hal itu memang benar hak Kurator. Namun kebijakan PHK Sritex tiada memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi biosfer buruh serta warga setempat?” ucapannya di keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).
Wamenaker yang digunakan akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil lalu komoditas tekstil, serta ahli keuangan di kebijakan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan untuk bangkit menjadi wilayah ahli sektor ekonomi terkait.
“Kalau Kurator cuma menggunakan palu kekuasaan pada tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya langkah hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” cetusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga kementerian terkait beserta manajemen Sritex menurutnya sudah ada berjuang untuk menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, tegas dia, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.
“Saya meminta para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk pada pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis sektor ekonomi dan juga sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih sanggup bangkit, namun diputus pailit,” tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai tindakan lanjut status pailit perusahaan yang dimaksud diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di dalam PT Bitratex Semarang. Di Bulan Februari diadakan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan kemudian Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex pada PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari hari terakhir pekan 28 Februari. Organisasi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.






