11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang tersebut akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan di Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang dimaksud siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya cuma badan usaha yang dimaksud sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimaksud dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur perihal definisi anak bidang usaha yang dimaksud sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN lalu turunannya yang digunakan didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan bidang usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang digunakan melaksanakan tugas pemerintahan di area bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penyertaan Modal adalah BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia juga Badan yang digunakan mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang mana ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara lalu Badan yang digunakan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan perniagaan lainnya.
Keempat, pengaturan perihal business judgement rule atau aturan yang digunakan menyangkut masalah proteksi kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur tentang pengelolaan aset BUMN yang digunakan sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang dimaksud diatur pada RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan tentang rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan pada pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari penduduk setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.






