Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Pagar Laut terkait Pemalsuan SHM-SHGB Sejak 2021

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi tindakan hukum pagar laut di area perairan Tangerang, Banten. Puluhan saksi diperiksa terkait pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) lalu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2021 hingga ketika ini.
“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di area Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Dari pemeriksaan ini kami telah mendapatkan perkembangan pemalsuan yang dimaksud terjadi sejak tahun 2021 sampai pada waktu ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang,” tambahnya.
Pihaknya juga sedang mengakumulasi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di dalam beberapa tempat termasuk pada rumah terlapor AR.
“Kemudian ketika ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu melakukan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan di tempat beberapa tempat rumah saksi atau yang mana kita duga sebagai terlapor,” ungkapnya.
Bareskrim juga sudah pernah menyita 263 Warkah terkait sertifikat pagar laut. “Kita kirim ke labfor untuk diuji,” ucapnya.






