Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 juga RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan lalu Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang dimaksud menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih besar 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, disitir Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan sebab Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) bukan pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, produk-produk tembakau adalah produk-produk legal yang mana diakui negara. Dan sektor IHT juga telah lama menjadi sumber pendapatan besar bagi negara kemudian menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu mengajukan permohonan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk-produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap komoditas tembakau di RPP Kesejahteraan dinilai sudah pernah mengkhianati amanah UU Bidang Kesehatan yang identik sekali tiada melarang item tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan produk-produk yang tersebut sudah berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan eksekutif Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian item tembakau.
“Aturan yang dimaksud sebaiknya dipertahankan lalu diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang sebanding juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait bidang rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang digunakan tertera pada PP 28/2024 serta RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di area sekitar satuan sekolah juga tempat bermain anak, kemudian pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang digunakan signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang mana setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






