Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Peluang Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, apabila penetapan yang digunakan direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tidaklah terlaksana juga, maka ancaman terhadap perkembangan dunia usaha pada awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya berada dalam digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum miliki kemungkinan yang tersebut cukup besar, untuk meningkatkan daya beli serta menggalakkan perkembangan sektor ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Mulai Pekan (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya prospek besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah teristimewa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memiliki waktu yang digunakan cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu sebab harus menyesuaikan dengan langkah MK yang digunakan berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus diadakan secara hati-hati juga bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang dimaksud mengabulkan sebagian permohonan uji materil menghadapi UU Nomor 6 Tahun 2023 pada penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan diadakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang mana ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK pada putusan 31 Oktober 2024 memohon pasal terkait pengupahan harus memenuhi keperluan hidup pekerja, buruh serta keluarganya secara wajar yang digunakan meliputi makanan juga minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan juga jaminan hari tua.
MK juga meminta-minta agar struktur serta skala upah harus proporsional, setelahnya itu akan menghidupkan kembali peran bergerak Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum juga mengatasi upah minimum sektoral.






