Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap kemudian perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Mulai Pekan (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan oleh sebab itu pada Hari Hari Jumat kami sudah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima di putusan Kamis kemarin, yang dimaksud kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukanlah digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya kelompok hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang digunakan belum tersentuh pada putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum mampu buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto tidak ada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tak diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang digunakan diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan terperiksa Hasto sah lalu sesuai ketentuan hukum.






