Jajanan China Latiao Picu Keracunan di area 7 Daerah, BPOM Tarik Sistem dari Pasaran

JAKARTA – Jajanan dengan syarat China, komoditas Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) dalam tujuh area di tempat Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, lalu Riau. Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) RI segera mengambil langkah tegas.
BPOM menarik sementara barang Latiao dari peredaran pada seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal kemudian rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai barang impor dari China.
“Produk pangan Latiao terdaftar di tempat badan POM sebagai item impor yang diproduksi di dalam China,” kata Taruna dikutipkan dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran kemudian pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang dimaksud memunculkan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan juga muntah pada korban.
BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di tempat wilayah terdampak, memeriksa gudang importir kemudian distribusi produk, juga meyakinkan kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang digunakan Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.
“Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir serta distribusi. Setelah diperiksa juga melakukan konfirmasi bahwa pihak yang disebutkan wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang dimaksud semakin menegaskan,” jelasnya.
Di sisi lain, BPOM juga bekerja identik dengan mengajukan permohonan Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) untuk melakukan pencabutan item yang dimaksud dari platform digital online guna mengurangi penyebaran persoalan hukum lebih tinggi lanjut.
BPOM juga menginstruksikan pencabutan serta pemusnahan komoditas Latiao dari lingkungan ekonomi juga akan memantau kepatuhan importir di pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih banyak lanjut.
“Kami mengajukan permohonan terhadap importir untuk melaporkan pengunduran kemudian pemusnahan ini terhadap Badan POM dan juga kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.






