Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

JAKARTA – Performa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah sejumlah melakukan pembenahan juga perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang digunakan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menyidik 405 perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah perkara yang digunakan ditangani sangat jauh lebih lanjut tinggi berbeda dengan KPK dengan 36 tindakan hukum lalu kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di dalam luar negeri, juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti dalam Singapura, Australia, dan juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang dimaksud sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih banyak tinggi dari KPK juga kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Studi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya sekali itu, jikalau ada Jaksa yang mana terbukti bersalah, Kejagung tidak ada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dimaksud dilaksanakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara tidaklah terhormat. Anggota yang tersebut dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dilaksanakan lantaran anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, publik tak perlu lagi khawatir. “Kalau publik ada yang tersebut merasa dizalimi oleh jaksa dapat secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah dilakukan salah di area mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di persoalan hukum I Nyoman Sukena yang digunakan kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu oleh sebab itu ada unsur-unsur yang mana tidak ada terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tiada layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang tersebut telah dijalankan Kejagung tidaklah boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas melebihi sebelumnya, masih berbagai pekerjaan rumah yang dimaksud perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di tempat masyarakat.






