Antara Hukum kemudian Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup publik pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan kemudian melekat satu serupa lain. Bahkan dapat dikatakan, tidak ada ada hukum tanpa kekuasaan, juga tak ada kekuasaan tanpa hukum.
Di pada doktrin hukum, hal ini telah lama dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di tempat di hidup rakyat pada negara yang dimaksud menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di dalam di negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik pada proses pembentukannya maupun dalam di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang disebutkan tampak nyata kemudian seketika juga dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik banyak terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme warga seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh perkara penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait perkara impor dan juga ekspor kemudian lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tak lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum hanya saja dipandang sebagai norma yang mana statis serta cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) lalu nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi lalu pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila semata-mata dipandang sebagai norma statis kemudian hanya saja sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan di beberapa praktik peradilan pidana khusus perbuatan pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud telah terjadi terjadi secara masif yang dimaksud sudah pernah mengakibatkan setiap orang yang dimaksud didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya saja mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani dan juga kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak dan juga terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan menghadapi kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum pada pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, serta sebab sebab itulah penegakan hukum pidana setiap saat dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di tempat Indonesia telah lama berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di area di Pasal 183 KUHAP yang dimaksud diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tiada boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di tempat menghadapi masih melekat sampai ketika ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, dan juga dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus lalu pengadilan sebagai tempat satu-satunya kemudian terakhir mencari kemudian menemukan keadilan, juga telah terjadi terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang mana keliru, bahkan sebab intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat tambahan sangat jauh yang mana kita saksikan adalah di dalam lembaga pemasyarakatan telah terjadi mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks kesulitan pada atas, yang kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang tersebut telah dilakukan menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang telah dilakukan terjadi setidaknya dapat dicegah lalu diantisipasi dengan kegiatan kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi inisiatif rutin tahunan dengan memohonkan ahli-ahli hukum terkemuka.






