Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah dilakukan diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengantisipasi kesepakatan dengan DPR.
“Kepastiannya bukan bisa jadi hanya saja pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga jual juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita dapat mendapatkan harga jual pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan nilai tukar agar mampu lebih lanjut ekonomis dibandingkan dengan tahun lalu. Ia mengatakan ada beberapa upaya yang mana dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang digunakan tak perlu hingga mencoba menimbulkan kesepakatan sama-sama beberapa mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang digunakan bukan perlu juga penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud dapat membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan tarif terbaik sehingga biaya mampu ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana mampu ditekan harganya, Pertamina juga bisa jadi kita nego jangan harga jual avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga bisa saja menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga mampu kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan biaya mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah agregat itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang digunakan ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai faedah yang dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk sebagian keperluan jamaah selama ibadah haji.






