Nasional

Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah terjadi ditetapkan terperiksa tindakan hukum suap Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilaksanakan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi pada DKI Jakarta Pusat kemudian Palembang, Selasa (14/1/2025).

“Dalam melakukan penggeledahan yang dimaksud penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, juga rupiah,” ujarnya.

Uang yang dimaksud ditemukan penyidik di mobil Toyota Fortuner berhadapan dengan nama Elsi Susanti yang berada pada rumah Rudi.

Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah total Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, dan juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

“Sehingga kalau uang yang disebutkan dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih banyak sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

Related Articles

Back to top button