Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Kabupaten lalu Wakil Kepala Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa berkas yang digunakan sudah pernah diperbaiki sebagai unsur proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua serta Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung pada kontestasi pemilihan gubernur Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai regu kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pendapat yang dimaksud dijalankan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi komponen pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tempat tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), juga bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini adalah terjadi sistematis serta berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail di keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dimaksud dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang dimaksud menggabungkan pernyataan untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini adalah jelas bukan boleh, akibat melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menyebabkan kebijakan dengan meninjau objek kecurangan yang tersebut terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK mampu mengambil satu kebijakan yang tersebut adil, dengan mengawasi kondisi riil di area lapangan lalu bukti-bukti yang digunakan kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang mana dilaporkan fokus pada penggabungan pernyataan yang digunakan dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan raya juga PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di dalam 40 distrik kemudian 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap memperlihatkan tenang, menjaga solidaritas, kemudian mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan juga keadilan.
“Hal ini tidak kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil langkah untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi di area Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar juga memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan kata-kata yang diadakan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 serta turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






