Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersatu dua orang lainnya sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan serta gratifikasi di area lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan dalam Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sebagian Rp7 miliar di bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai banyak Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai banyak Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai banyak Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) dan juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), kemudian Dolar Singapura (SGD) pada rumah lalu mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang dimaksud disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang tersebut diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa jumlah sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






