Ekonomi

Realisasi Pajak Minimum Global di dalam Indonesia: Mekanisme kemudian Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang dimaksud menjamin perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di tempat negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, lantaran kebijakan ini belaka akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Pelaksanaan Pajak Minimum Global (PMG) pada Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang digunakan digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih besar di tentang mekanisme penerapan PMG yang tersebut diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan juga G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang dimaksud diinisiasi oleh OECD dan juga G20 akan mempengaruhi pada sektor ekonomi global teristimewa dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang digunakan tak sebanding dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang digunakan besar untuk perusahaan selama amerika yang digunakan beroperasi dalam luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir pada webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di area Kementerian Keuangan yang tersebut menjelaskan dasar lalu mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini sudah ada didukung tambahan dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menghindari isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital serta mengempiskan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang digunakan sanggup diadopsi di area setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), serta Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif lalu pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, serta UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, serta pelimpahan kewenangan yang dimaksud dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Related Articles

Back to top button