Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meninggikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang tersebut pada akhirnya juga diharapkan mampu menyokong pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara serta efektif memajukan kegiatan ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah ada diinisiasi pada April 2022, pada mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah terjadi ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) terus-menerus berada dalam sekitar 3,5% Produk Domestik Bruto nominal.
Krisna mengumumkan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menyokong penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan perkembangan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik apabila aktivitas sektor ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, tidaklah efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan juga jasa. Terlebih PPN cuma dikenakan untuk usaha-usaha yang tersebut dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemungkinan juga tidak ada mendominasi pelaku bisnis di tempat Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi entrepreneur non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilaksanakan upaya yang dimaksud tepat agar mampu menyokong semakin banyak bidang usaha untuk dapat menjadi perniagaan PKP.
“Mendorong semakin berbagai bisnis untuk menjadi perniagaan PKP harus menjadi prioritas. Pembaruan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang dimaksud selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, jikalau tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah keseluruhan PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat menggerakkan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengempiskan restriksi pasar, kemudian mendirikan lingkungan kewirausahaan yang dimaksud sehat agar mengupayakan peningkatan UMKM. Krisna pun mengapresiasi apabila pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di area berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff dalam bidang padat karya juga deflasi. Memang, negara yang tersebut mempunyai target peningkatan perekonomian yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






