Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memohonkan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran partisipan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, persyaratan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia meminta-minta agar DPR menghasilkan aturan persyaratan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang tersebut dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” pada Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk serta teman-teman DPR juga pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini mereka itu urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai kontestan pemilihan umum akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini prospek lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas melawan dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang digunakan lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, kemudian itu tugas DPR lalu pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukanlah ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap sebanding kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap serupa MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap identik DPR,” pungkasnya.






