Segini Pajak Sedan BMW yang dimaksud Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Ibukota Indonesia pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya ke kompleks yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada pemakaian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah dilakukan menantang perhatian rakyat kemudian berubah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di dalam media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya dengan kuasa hukum dan juga juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Indonesia yang digunakan taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya tidak didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang mana sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tidak ada ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang ke hadapan para wartawan yang mana menunggunya di dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan terhadap media, Kaesang yang tersebut juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Negara Indonesia (PSI) ini meninggalkan kedudukan yang dimaksud dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki banyak dimasukkan sebagai sedan sport itu memiliki nomor polisi B 1923 KSG, juga hal ini turut mengejutkan perhatian media yang meliput kehadirannya pada KPK.
Berdasarkan program Ibukota Indonesia Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang tersebut digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang mana diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini mempunyai nilai jual sebesar Mata Uang Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari program yang dimaksud juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah terjadi dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang mana dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan tak lama kemudian lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang digunakan harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang disebutkan mencapai Simbol Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






