3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap juga Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama melakukan pelimpahan terperiksa lalu barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi berbentuk suap yang menjerat tiga terdakwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dijalankan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan terdakwa serta barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara tindakan pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terdakwa ED, HH, lalu M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, di area Jakarta, Hari Minggu (15/12/2024).
Setelah kelompok JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga terperiksa eks hakim PN Surabaya ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) yang digunakan berbeda hingga menanti persidangan di area Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU di area Rutan Salemba kemudian terdakwa ED serta M ditahan di tempat Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, serta berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta untuk menjalani persidangan perkara suap serta gratifikasi yang mana menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang digunakan memvonis bebas Ronald Tannur dalam PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH serta M ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi terdiri dari suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap kemudian gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan pada putusan bebas Ronald Tannur di tindakan hukum pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






